Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persiapan Ratna Sarumpaet Jalani Sidang, Mandi dan Sikat Gigi

Ratna Sarumpaet mengaku tak memiliki persiapan khusus jelang bergulirnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Persiapan Ratna Sarumpaet Jalani Sidang, Mandi dan Sikat Gigi
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.11 WIB pada Selasa (2/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku tak memiliki persiapan khusus jelang bergulirnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Hal ini diungkapkan Ratna jelang keberangkatannya dari Rutan Mapolda Metro Jaya ke PN Jaksel.

Dalam kesempatan itu, Ratna hanya mengatakan persiapan dirinya menjelang sidang adalah mandi dan sikat gigi. 

Pantauan Tribunnews.com, ibunda Atiqah Hasiholan itu sedikit tertawa saat mengemukakan pernyataan tersebut. 

"(Persiapan sidang, - red) Mandi, sikat gigi (tertawa), siap-siap ke sidang (tertawa lagi)," ujar Ratna, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Baca: Tiba di PN Jaksel, Ratna Kembali Didampingi Atiqah Hasiholan

Pasca menjawab pertanyaan itu, Ratna terlihat langsung berjalan cepat. 

Ia tak menanggapi pertanyaan awak media dan langsung memasuki mobil tahanan Kejaksaan. 

BERITA TERKAIT

Adapun dirinya terlihat keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, sekira pukul 07.50 WIB dengan ditemani sang putri, Atiqah Hasiholan.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas