Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salinan Putusan Belum Diterima, Upaya Banding Lucas Terhambat

Pengacara Lucas mengaku terhambat ajukan berkas banding karena terhambat salinan putusan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Salinan Putusan Belum Diterima, Upaya Banding Lucas Terhambat
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Lucas (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pengacara Lucas divonis 7 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi Eddy Sindoro. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat Hukum terdakwa Lucas, Aldres Jonathan Napitupulu, kecewa lantaran salinan putusan yang telah dibacakan hakim belum diterima.

Kata Aldres, pihaknya saat ini terkendala untuk merampungkan berkas banding karena terhambat salinan putusan.

"Ini penting karena pak Lucas dalam upaya hukum mengajukan banding. Dan memori banding itu disusun berdasarkan putusan dan harus ada salinan putusannya, baru kita bisa bikin memori banding," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/4/2019).

Baca: Lucas Akan Ajukan Banding Terhadap Vonis 7 Tahun

Aldres menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkesan sangat lamban bahkan telah menyalahi aturan karena melewati batas waktu penyerahan salinan putusan.

"Ini sudah 19 hari berlalu pasca vonis hakim dibacakan pada 20 Maret lalu. Artinya ini sudah melanggar sebab menurut aturan Mahkamah Agung menegaskan salinan putusan sudah harus diberikan paling 14 hari sejak putusan atau vonis dibacakan," terangnya.

Tim penasehat hukum Lucas sendiri telah bersurat ke PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat bernomor 10/TM/IV/2019 telah diserahkan Aldres kepada salah satu panitera di PN Jakarta Pusat.

"Kita sudah bersurat secara resmi. Dan, kita temui langsung orang di pengadilan. Kita dijanjikan paling lambat dua hari salinan sudah kita terima. Terhitung sejak hari ini (Selasa, 9 April)," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Aldres berharap PN Jakarta Pusat menepati janji. Karena sesungguhnya, sesuai aturan berdasarkan surat edaran MA, ketua pengadilan bisa dikenakan sanksi karena sudah melewati waktu 14 hari yang menjadi batas salinan putusan harus diserahkan kepada pihak terdakwa.

"Saya tanyakan kepada pihak pengadilan soal lambatnya salinan putusan turun. Katanya, sih waktu bertemu dengan orang pengadilan masih ada koreksi dari hakimnya," ungkapnya.

Sebelumnya Lucas divonis tujuh tahun penjara atas kasus perintangan penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Eddy sebelumnya telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap panitera PN Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas