Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini, 4 Saksi Akan Dihadirkan

Ratna Sarumpaet, akan kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (9/4).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini, 4 Saksi Akan Dihadirkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais selaku saksi berbincang dengan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari empat orang saksi salah satunya yaitu Amien Rais. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, akan kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (9/4/2019). 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi, mengatakan agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi, dimana pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi .

"Insya Allah ada empat orang saksi," ujar Supardi, saat dikonfirmasi, Selasa (9/4/2019).

Ia tak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

Baca: Amien Rais: Ada Kekuatan Spiritual yang Membuat Ratna Sarumpaet Berpikir Tidak Logis

Namun ia menuturkan para saksi itu adalah orang yang mengerti penyebaran foto wajah lebam dari Ratna. 

"Diantaranya yang kirim foto, yang ikut demo dan mungkin ajudan Prabowo," kata dia.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Berita Rekomendasi

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi.

Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas