Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiba di PN Jaksel, Ratna Kembali Didampingi Atiqah Hasiholan

Ratna Sarumpaet kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tiba di PN Jaksel, Ratna Kembali Didampingi Atiqah Hasiholan
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Pasca tak didampingi anak-anaknya dalam sidang sebelumnya, kali ini salah satu putrinya terlihat mendampingi.

Adalah Atiqah Hasiholan yang mendampingi Ratna di mobil Kejaksaan yang berangkat dari Rutan Mapolda Metro Jaya itu. 

Pantauan Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet mengenakan atasan lengan pendek berwarna biru yang dilengkapi dengan manset hitam.

Baca: Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini, 4 Saksi Akan Dihadirkan

Warna jilbab atau kerudung Ratna memiliki warna senada dengan atasan yang ia kenakan. 

Rompi Kejaksaan dengan warna perpaduan merah dan hitam juga terlihat dikenakan oleh Ratna diatas outfit-nya kali ini. 

Sementara itu, Atiqah Hasiholan mengenakan pakaian hitam dan juga kacamata warna hitam pula.

Rekomendasi Untuk Anda

Berbeda dengan sebelum-sebelumnya pula, kali ini ketika tiba di PN Jaksel, Ratna tidak banyak berbicara kepada awak media. 

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas