Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemlu: Perhitungan Suara di Luar Negeri Semua Serentak 17 April 2019

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kemlu RI, Lalu M. Iqbal, mengatakan, bahwa perhitungan suara serentak akan dilakukan pada 17 April 2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemlu: Perhitungan Suara di Luar Negeri Semua Serentak 17 April 2019
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri RI angkat bicara terkait beredarnya perolehan suara dua kandidat pilpres di sejumlah TPS luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kemlu RI, Lalu M. Iqbal, mengatakan, bahwa perhitungan suara serentak akan dilakukan pada 17 April 2019.

"Penghitungan suara semua serentak pada 17 April 2019," ujar Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).

Ia menerangkan, ada perbedaan metode dan waktu pencoblosan di dalam dan di luar negeri.

Di luar negeri ada 3 metode pencoblosan yaitu Pos, Kotak Suara Keliling (KSK) dan TPS.

Untuk metode KSK dilakukan mulai tanggal 8-14 April.

Untuk TPS, Peraturan membolehkan PPLN memilih antara tanggal 8 - 14 April sesuai dengan kondisi setempat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Sebagian PPLN di Timur Tengah misalnya menyelenggarakan tanggal 12 April krn hari liburnya adalah Jumat. PPLN Sanaa bahkan menyelenggarakan pencoblosan (TPS) DI Hadramaut, Yaman, pada 8 April. Eropa, Amerika dan Asia pada umumnya mengambil tanggal 13 April (Sabtu)," jelasnya.

Iqbal melanjutkan, pengawasan terkait penyelenggaran pemilu penuh berada di bawah kewenangan Bawaslu.

"KBRI atau KJRI tidak dapat mempengaruhi PPLN. PPLN bertanggungjawab langsung kepada KPU, bukan kepada Kemlu," tegas Iqbal.

Baca: Amien Rais: Pemimpin Sejati Harus Bisa Marah

Diketahui, kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di Luar Negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.

KPU sendiri juga telah menegaskan, hasil penghitungan perolehan suara pemilu Luar Negeri dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

Hasil perolehan suara pemilu Luar Negeri (real count) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas