Sebut Pihak Lain, Bowo Sidik Bisa Ajukan Justice Collaborator ke KPK?
Bowo menyeret nama politikus Golkar lain, Nusron Wahid sebagai orang yang memintanya untuk menyiapkan amplop 'serangan fajar'
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan tersangka yang mengikat secara hukum adalah keterangan yang disampaikan kepada penyidik.
Oleh karenanya, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya baru akan menindaklanjuti suatu keterangan apabila keterangan tersebut telah tertuang dalam berita acara.
"Begini, yang mengikat secara hukum itu adalah keterangan yang disampaikan kepada penyidik. Jadi kalau keterangan yang disampaikan kepada penyidik itu kami tuangkan dalam berita acara. Itu yang mengikat secara hukum," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Karena itu, Febri mengatakan, jika informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia telah disampaikan kepada penyidik, maka KPK akan menindaklanjutinya.
KPK akan melakukan tindak lanjut melalui pengecekan kembali serta verifikasi sesuai dengan metode penyidikan yang dilakukan oleh KPK
"Kalau memang ada tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," jelas Febri.
Syarat itu, yakni tersangka harus membuka semua keterangan seluas-luasnya dan mengakui perbuatannya dan juga membuka peran pihak lain yang lebih signifikan. Jika sudah terpenuhi, maka bisa dikabulkan atau bisa dipertimbangkan lebih lanjut.
"Tapi kalau membuka keterangan tentang peran pihak lain setengah-setengah, tidak ada informasi yang valid, maka kami pastikan juga bisa ditolak di pengadilan. Sudah cukup banyak juga pengajuan justice collaborator yang ditolak di pengadilan," ujar Febri.
Sebelumnya, tersangka kasus suap kerja sama pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia Bowo Sidik Pangarso mengeluarkan pengakuan mengejutkan.
Dia menyeret nama politikus Golkar lain, Nusron Wahid sebagai orang yang memintanya untuk menyiapkan amplop 'serangan fajar' di Pemilu 2019.
Baca: Manchester United vs Barcelona - Dongeng Raksasa yang Diperdaya Si Mungil Messi
Kuasa hukum Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengkonfirmasi pernyataan kliennya itu. Saut bahkan menyebut ada satu juta amplop disiapkan oleh Bowo dan Nusron.
"Katanya 600 ribu yang menyiapkan Nusron Wahid. Dia 400 ribu amplopnya. Pak (Nusron) Wahid 600 ribu. Pak Bowo 400 ribu amplop," ungkapnya.
Ketua Pemenangan Partai Golkar di Pemilu 2019 untuk Jawa dan Kalimantan, Nusron Wahid membantah pengakuan Bowo Sidik Pangarso.
Baca: Hakim Sarankan Atalarik Syah Jangan Halangi Tsania Marwa Bertemu Anak-anaknya
Nusron membantah bila dirinya yang dianggap menginstruksikan Bowo Sidik menyiapkan 400 ribu amplop 'serangan fajar'.
"Tidak benar," kata Nusron kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (9/4). Ketika ditanya apakah pengakuan Bowo tersebut bohong, Nusron enggan menjawab lebih jauh, semua pertanyaan wartawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.