Cerita Lengkap Kapal Malaysia Langgar Wilayah Kedaulatan Indonesia dan Melanggar Hukum
Berikut ini cerita lengkap kapal Malaysia yang langgar daerah kedaulatan Indonesia hingga memaksa PSDKP dan KKP untuk melepaskan kapal mereka.
Editor: Whiesa Daniswara
Berikut ini cerita lengkap kapal Malaysia yang langgar daerah kedaulatan Indonesia hingga memaksa PSDKP dan KKP untuk melepaskan kapal mereka.
TRIBUNNEWS.COM - Kapal maritim Malaysia memaksa kapal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melepaskan nelayannya yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Setelah sempat negosiasi alot, PSDKP tetap menggiring kapal nelayan Malaysia ke area daratan untuk dilakukan penyidikan terhadap anak buah kapalnya.
Pelaksana tugas Dirjen PSDKP KKP Agus Suherman menjelaskan, peristiwa itu terjadi 3 April 2019 di perairan Selat Malaka.
Baca: Buntut KP Hiu Indonesia Dikejar Kapal dan 3 Helikopter Malaysia, KKP Protes Pemerintah Malaysia
Baca: KP Hiu Dihadang Kapal dan Helikopter Malaysia : Kronologi Hingga Dianggap Langgar Kedaulatan RI
"Awalnya, pukul 07.20 WIB, KP Hiu 08 kami mendeteksi di radar ada dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka. Tim melakukan pengejaran dan pada pukul 08.15 WIB, tim melakukan deteksi secara visual," ujar Agus melalui siaran pers resmi KKP, Rabu (10/4/2019).
Namun, kedua kapal tersebut mencoba kabur sehingga tim PSDKP mengejar dan melakukan tindakan hukum berupa penghentian, pemeriksaan, dan penahanan.
Dua kapal nelayan asing itu terdeteksi atas nama PKBF 1825 dan KM KHF 1256.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, PKBF 1825 berukuran 64,71 GT diawaki oleh empat orang.
Dua orang di antaranya merupakan warga negara Thailand, termasuk nakhoda kapal.
Sementara dua orang lain berkewarganegaraan Kamboja.
Kapal itu memiliki alat tangkap trawl. Sementara kapal KM KHF 1256 berukuran 53,02 GT diawaki tiga orang yang seluruhnya berkewarganegaraan Thailand.
Baca: Kronologis Pengusaha Money Changer Tikam Warga Malaysia, Bermula dari Masalah Utang Piutang
Baca: Kemlu RI Diminta Layangkan Nota Protes ke Malaysia Usai Insiden Teror Kapal di Selat Malaka
"Kedua kapal tersebut didapati tak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia sekaligus dia menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia. Tim kemudian membawa dua kapal itu ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh para penyidik pegawai negeri sipil perikanan," papar Agus.
Intervensi Kapal Malaysia
Pukul 12.00 WIB, ketika KP HIU 08 sedang menggiring kapal tangkapan, tiba-tiba muncul kapal maritim Malaysia berjenis speedboat dengan nama Penggalang 13.
Kapal Malaysia bermanuver menghadang laju KP Hiu 08.
"Kapal Malaysia merapat ke zona perairan Indonesia dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan kedua kapal yang ditangkap. Tim kami tentu menolak permintaan itu ya," ujar Agus.
Gagal dalam negosiasi pertama, petugas maritim Malaysia mencoba negosiasi kedua.
Ia meminta KP Hiu melepaskan satu kapal nelayan saja beserta anak buah kapalnya ke perairan Malaysia. Tim PSDKP kembali menolak permintaan itu.
Baca: Kronologi Viral Kapal Maritim Malaysia Kejar Kapal Indonesia, 3 Helikopter Ikut Mengitari KP Hiu
Baca: Kronologi Kapal Patroli RI Diteror Kapal dan Helikopter Malaysia Saat Tangkap Illegal Fishing
"Ketika proses negosiasi, muncul lagi tiga unit helikopter Malaysia terbang mengitari KP Hiu 08 dan kapal tangkapan kami," ujar Agus.
Tidak jelas apa maksud kedatangan helikopter tersebut.
Namun, petugas menduga itu bagian dari perang urat saraf. Namun, petugas PSDKP tetap bersikukuh membawa dua kapal nelayan beserta ABK-nya ke daratan Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Setelah gagal negosiasi, kapal Penggalang 13 beserta 3 helikopter itu pun pergi menjauh kembali ke wilayah Malaysia.
"Tim kami kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal tangkapan itu ke Stasiun PSDKP di Belawan dan tiba pukul 21.30 WIB," ujar Agus.
Peristiwa serupa terjadi lagi pada 9 April 2019. KP Hiu Macan Tutul menangkap dua kapal nelayan yang menjaring ikan di perairan Selat Malaka.
Kedua kapal itu juga tidak dapat menunjukkan izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia sekaligus menggunakan trawl dalam aktivitasnya.
Baca: Tangkap Kapal Pencuri Ikan, Kapal KKP Dihadang Patroli Malaysia
Baca: Jawara Malaysia Kalah di China dan Penyebabnya Eks Pemain Manchester United
Saat KP Hiu Macan Tutul menggiring dua kapal tersebut, muncul helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia dan terbang rendah di atas kapal.
Melalui saluran komunikasi radio channel 16, petugas di helikopter meminta petugas PSDKP melepas dua kapal nelayan Malaysia.
Namun, petugas PSDKP menolaknya. Setelah ditolak, helikopter sempat terbang lebih rendah dan berputar-putar di atas KP Hiu Macan Tutul. Namun, tim tetap melaju ke arah Belawan.
Malaysia Menghalangi Proses Hukum
Agus menegaskan, aksi kapal dan helikopter Malaysia itu dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan Indonesia sekaligus bentuk menghalang-halangi proses hukum.
"Itu didasarkan pada Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," ujar Agus.
Baca: 5 WNI yang Diciduk Saat Layani Klien Pria di Hotel Mewah Malaysia Diduga Terlibat Prostitusi
Baca: Top Scorer Sepanjang Masa Liga Indonesia di Ambang Pencoretan di Liga Malaysia
Agar peristiwa serupa tak terulang di kemudian hari, KKP sudah berkoodinasi dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut RI untuk lebih menggiatkan patroli di wilayah ZEEI, khususnya Selat Malaka.
"Keberadaan kapal TNI atau Bakamla kami yakini akan mampu menangkal, bahkan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakkan kedaulatan di Indonesia, terutama di wilayah Natuna Utara," ujar Agus.
Selain itu, KKP juga bersurat ke Kementerian Luar Negeri. KKP meminta Kemenlu RI untuk melayangkan nota protes kepada pemerintah Malaysia atas ulah kapal maritimnya tersebut.
KKP berharap pemerintah Malaysia bisa mengambil langkah-langkah demi mencegah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapal Maritim Malaysia Langgar Wilayah Kedaulatan Indonesia dan Halangi Proses Hukum, Ini Cerita Lengkapnya...