Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Minta Kasus Hoaks Surat Suara Divonis Sebelum 17 April

Menurut dia, upaya penjatuhan vonis sebelum waktu pemungutan suara dapat membuat masyarakat mendapatkan informasi jernih terkait hoaks pembuatan surat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Minta Kasus Hoaks Surat Suara Divonis Sebelum 17 April
Tribun Batam
Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu, 17 April 2019. Ada lima surat suara, perhatikan warna dan isinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kasus pembuatan dan penyebaran informasi hoaks sebelum waktu pemungutan suara pada 17 April 2019.

Menurut dia, upaya penjatuhan vonis sebelum waktu pemungutan suara dapat membuat masyarakat mendapatkan informasi jernih terkait hoaks pembuatan surat suara.

"Supaya ini selesai sebelum pemungutan suara. Masyarakat tahu jawabannya atas dasar putusan pengadilan sehingga tak menimbulkan masalah," kata Sigit, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (11/4/2019).

Baca: Mau Dapat Diskon di Gerai Makanan Minuman Pas 17 April? Jangan Golput, Cukup Tunjukkan Jari

Dia menegaskan, informasi hoaks itu dapat mendeligitimasi KPU, selaku penyelenggara pemilu. Sebab, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mencetak surat suara tersebut.

"Yang cukup mencuat dan menggangu integritas KPU, ya pada saat ada berita ada 7 kontainer berisi kotak suara tercoblos. Sementara, kami tahu KPU baru mencetak tanggal 16 Januari," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas