Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Maaf Kepada Saksi Pendemo, Ratna Sarumpaet: Aku Buat Kalian Kecewa

Ratna Sarumpaet meminta maaf telah membuat para aktivis kecewa setelah membuat kebohongan soal penganiayaan dirinya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Minta Maaf Kepada Saksi Pendemo, Ratna Sarumpaet: Aku Buat Kalian Kecewa
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet meminta maaf kepada dua orang saksi dari pihak pendemo yang dihadirkan pada persidangannya.

Dua orang saksi pendemo tersebut diantaranya Harjono dan Chairulah.

Baca: Saksi Pendemo Mengaku Sempat Mengira Ratna Sarumpaet Dianiaya Kubu 01

Keduanya mengaku sempat melakukan aksi solidaritas untuk mengecam penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet meminta maaf telah membuat para aktivis kecewa setelah membuat kebohongan soal penganiayaan dirinya.

"Saya meminta maaf ke kalian. Aku membuat kalian kecewa, kakak memang bohong," tutur Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Ratna Sarumpaet mengaku akan tetap menjadi aktivis.

Berita Rekomendasi

Menurut Ratna Sarumpaet, aktivis tidak akan melakukan korupsi hingga suap.

"Kakak memohon maaf soal itu, dan mudah-mudahan sampai akhir hidup saya, saya akan tetap menjadi aktivis, karena aktivis tidak mungkin korupsi tidak mungkin kena suap, maaf sekali lagi," tegas Ratna Sarumpaet.

Baca: Ratna Sarumpaet : Nyoblos 01 atau 02? Ya 02 Lah

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Akibat perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas