Berkas Kasus Perusakan Barang Bukti Joko Driyono Dinyatakan Lengkap
Rencananya, Satgas Antimafia Bola Polri akan menyerahkan tersangka Jokdri bersama barang buktinya ke Kejagung untuk segera disidangkan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor, Joko Driyono (Jokdri), telah lengkap atau P21
Rencananya, Satgas Antimafia Bola Polri akan menyerahkan tersangka Jokdri bersama barang buktinya ke Kejagung untuk segera disidangkan.
"Rencananya setelah Jumatan (diserahkan ke Kejagung)," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2019).
Penyerahan Jokdri berikut barang buktinya akan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Baca: Satgas Mafia Bola Ikut Sita Dokumen Digital dari Kantor PSSI di FX Sudirman
Meski begitu, Argo tidak menjelaskan lebih detail barang bukti yang bakal diserahkan penyidik ke Kejagung hari ini.
Seperti diketahui, Kejagung telah menyatakan berkas perkara Jokdri lengkap sejak Jumat (5/4/2019) lalu.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).
Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.