Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Eggi Sudjana Laporkan Kasus Surat Suara Tercoblos dan Keterlibatan Dubes Malaysia ke Bawaslu RI

Mereka menduga ada kelalaian dari penyelenggara pelaksana Pemilu, dan ada jual beli suara dengan cara Terstruktur, Sistematis dan Massive (TSM)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eggi Sudjana Laporkan Kasus Surat Suara Tercoblos dan Keterlibatan Dubes Malaysia ke Bawaslu RI
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eggi Sudjana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang dikomandoi Eggi Sudjana dan Pitra Romadoni Nasution melaporkan Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana terkait skandal surat suara tercoblos di Negeri Jiran yang menghebohkan publik Indonesia.

Pelapornya, Aris Munandar juga melaporkan putra Rusdi yang juga Caleg Partai Nasdem untuk DPR RI Davin Kirana karena namanya di surat suara Pemilu Malaysia sudah tercoblos sebelum waktunya.

Total, ada tujuh orang yang dilaporkan ke Bawaslu. Yakni Dubes RI Indonesia di Malaysia, Panitia Pemilihan Luar Negeri di Malaysia, KPPS di Malaysia, Panwaslu luar negeri di Malaysia, pihak KPU, calon presiden nomor 01 Joko Widodo, dan Caleg Partai Nasdem.

Dalam laporannya, Eggi menitikberatkan poin yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku ialah pasal 532 KUHP, 537 KUHP, 544 KUHP, 550 KUHP, Pasal 553 UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dan pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

"Kita sangat dikejutkan sekali dan membuat bangsa Indonesia berduka akibat tercoblosnya surat suara yang belum hari H sudah dicoblos. Mestinya tanggal 14, tapi sudah dicoblos duluan," ujar Eggi di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).

Baca: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Geledah Kantor Telkom

"Ini permasalahan serius, KPU dan Bawaslu telah memastikan surat suara yang tercoblos itu adalah asli dan dikeluarkan oleh KPU," imbuhnya.

Mereka menduga ada kelalaian dari penyelenggara pelaksana Pemilu, dan ada jual beli suara dengan cara Terstruktur, Sistematis dan Massive (TSM).

Berita Rekomendasi

Eggi menginginkan calon presiden 01 Joko Widodo untuk didiskualifikasi dari kepesertaannya di Pilpres 2019.

"Kami menginginkan saudara Jokowi didiskualifikasi," kata dia.

Selain itu, Eggi selaku kuasa hukum meminta Rusdi Kirana sebagai Dubes di Malaysia untuk segera menanggapi persoalan tersebut. Sebab jika tidak, maka dugaan penyalahgunaan wewenang seperti Pasal 421 KUHP benar terjadi.

"Kita tuntutannya jelas, segera periksa Dubes, anaknya terlibat, pasti ada jual beli suara," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas