Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernah Mangkir, KPK Kembali Panggil Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

Gugus Joko Wasisto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pernah Mangkir, KPK Kembali Panggil Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bernama Gugus Joko Wasisto.

Gugus Joko Wasisto akan diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Baca: Mengaku Ruangannya Pengap, Ini Permintaan Rommy kepada KPK

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Sekadar informasi, ini merupakan kedua kalinya Gugus Joko Wasisto dipanggil KPK.

Sebelumnya Gugus Joko Wasisto dipanggil KPK pada pada Kamis (28/3/2019) lalu.

Namun, Gugus Joko Wasisto mangkir dengan dalih kerjaan.

Berita Rekomendasi

KPK sendiri telah memanggil staf Lukman yang lainnya, yakni Hadi Rahman, Oman Faturrahman, dan Janedjri M Gaffar yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Terkait kasus ini, KPK menyita uang ratusan juta dari ruang kerja Menag Lukman saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.

Selain Rommy -- sapaan Romahurmuziy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan di Kemenag.

Dalam kasus ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Haris saat itu mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sedangkan Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya.

KPK saat itu menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman Hakim Saefuddin.

Pasalnya, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Haris Hasanuddin selanjutnya dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Baca: KPK Periksa Dua Staf Ahli Menteri Agama Jadi Saksi Romahurmuziy

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Haris dan Muafaq diduga memberikan 'pelicin' kepada Romy terkait seleksi jabatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas