Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Terbitkan Surat Edaran Hari Libur bagi Pekerja Saat Pemilu 2019

Penerbitan surat edaran tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 20

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menaker Terbitkan Surat Edaran Hari Libur bagi Pekerja Saat Pemilu 2019
Biro Humas Kemnaker
Surat Edaran Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam keterangan yang diterima Tribun pada Sabtu (13/4/2018), surat edaran tertanggal 9 April 2019 ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing.

Penerbitan surat edaran tersebut telah disesuaikan dengan Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif.

Baca: Arus Lalu Lintas Menuju GBK Macet, Pendukung 01 Pilih Jalan Kaki Hadiri Kampanye Akbar

Selain itu, para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

BERITA TERKAIT

Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas