Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alat Peraga Kampanye di Jalan Raya Sudah Dicopot, Lain Hal di Permukiman Warga

Alat Peraga Kampanye (APK) terpantau masih terpasang di sekitar pemukiman warga meskipun saat ini sudah memasuki massa tenang Pemilu 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alat Peraga Kampanye di Jalan Raya Sudah Dicopot, Lain Hal di Permukiman Warga
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Alat Peraga Kampanye masih terlihat di permukiman warga di Jakarta, Minggu (14/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan di sekitar pemukiman warga, Minggu (14/4/2019) atau hari pertama masa tenang Pemilu 2019.

Pantauan tribunnews.com, Minggu (14/3/2019) sekitar pukul 14.00 WIB, APK terpantau masih terpasang di permukiman warga di Jalan Assirot Sukabumi Selatan Jakarta Barat, kemudian Jalan Jiban Grogol Selatan Jakarta Selatan, dan Jalan Damai Cipete Jakarta Selatan.

Terlihat, bendera-bendera partai politik peserta Pemilu 2019, foto-foto calon anggota legislatif di berbagai tingkatan, dan spanduk calon presiden-calon wakil presiden baik nomor urut 01 ataupun nomor urut 02 masih terpasang.

Baca: Kronologi Gadis Cantik di Manado Ditikam Pacarnya, Berawal dari Pesta Miras Bersama

APK itu terpasang tidak teratur, beberapa ada yang dipasang di tiang listrik, pohon, dan pagar depan rumah warga.

Tidak ada perubahan posisi dari masing-masing APK tersebut, selama waktu kampanye ataupun pada hari pertama masa tenang.

Baca: Misteri Jeritan Pembunuh di Malam Ketiga Jenazah Guru Honorer Ditemukan Tanpa Kepala

Namun, pemandangan berbeda terlihat di jalan raya. Salah satunya di Jalan Sultan Iskandar Muda atau kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca: Tes Kepribadian: Apa yang Kamu Lakukan Pertama Kali Saat Situasi Genting Ini? Ungkap Karaktermu!

BERITA TERKAIT

Untuk di kawasan itu, terpantau APK sudah tidak terlihat di pinggir-pinggir jalan.

Alat peraga kampanye di permukiman warga Jakarta
Alat peraga kampanye di permukiman warga Jakarta, Minggu (14/3/2019).

Jika, mengacu pada Pasal 34 ayat 8 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan "Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara."

Baca: Jokowi Tunaikan Umrah Seusai Debat Capres, Iwan Fals: Bakal Ketemu Sama Habib Kayaknya

KPU RI menetapkan masa tenang pada Pemilu 2019 akan berlangsung selama tiga hari mulai hari Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas