Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: Peserta Pemilu Bertanggung Jawab Bersihkan APK

Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin, mengatakan proses pembersihan alat peraga kampanye (APK) dilakukan selama masa tenang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu: Peserta Pemilu Bertanggung Jawab Bersihkan APK
Tribunnews.com/ Reza Deni
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, mengatakan proses pembersihan alat peraga kampanye (APK) dilakukan selama masa tenang.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan waktu selama tiga hari masa tenang, yang dimulai pada Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019). Adapun, untuk pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu (17/4/2019).

"(Pembersihan APK,-red) sepanjang masa tenang selama tiga hari," kata Afifudin, saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).

Dia menjelaskan, proses pembersihan APK merupakan tanggungjawab dari peserta pemilu. Selain itu, pengawas pemilu juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca: Jelang Pencoblosan: Jokowi Umrah, Prabowo Pilih Ziarah ke Makam Orang Tua di Hari Tenang

"Pengawas Pemilu dan berkoordinasi dengan Pol PP juga melakukan penindakan pembersihan APK," kata dia.

Selama masa tenang, dia menjelaskan, proses pembersihan APK dilakukan bersamaan dengan pengawasan dugaan pelanggaraan kampanye, pengawasan kepasian logistik, persiapan pemungutan suara, asistensi PTPS dan seterusnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan di sekitar pemukiman warga pada hari Minggu (14/4/2019) atau hari pertama masa tenang di Pemilu 2019.

Berdasarkan pemantauan pada hari Minggu sekitar pukul 14.00 WIB, APK itu terpantau terpasang di pemukiman warga di Jalan Assirot, di Sukabumi Selatan, Jakarta Barat, Jalan Jiban, di Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dan Jalan Damai, di Cipete, Jakarta Selatan.

Terlihat, bendera-bendera partai politik peserta Pemilu 2019, foto-foto calon anggota legislatif di berbagai tingkatan, dan spanduk calon presiden-calon wakil presiden dari nomor urut 01 ataupun nomor urut 02 masih terpasang.

APK itu terpasang tidak teratur, beberapa ada yang dipasang di tiang listrik, pohon, dan pagar depan rumah warga. Tidak ada perubahan posisi dari masing-masing APK tersebut, selama waktu kampanye ataupun pada hari pertama masa tenang.

Namun, pemandangan berbeda terlihat di jalan raya. Salah satunya di Jalan Sultan Iskandar Muda atau kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Untuk di kawasan itu, terpantau APK sudah tidak terlihat di pinggir-pinggir jalan.

Jika, mengacu pada Pasal 34 ayat 8 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan "Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas