Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik 40 Hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Bowo Sidik 40 Hari
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). Bowo Sidik menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Selain Bowo, KPK juga memperpanjang masa penahanan tersangka lainnya dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

Mereka antara lain Marketing Manager PT HTK Asty Winasti dan Staf PT Inersia Indung.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dimulai tanggal 17 april 2019 - 26 mei 2019 untuk 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/4/2019).

Baca: Suap Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Staf Keuangan PT HTK

Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia memakai kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Berita Rekomendasi

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan PT Pupuk Indonesia.

Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima, sejumlah USD 2 per metrik ton.

Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia. Setelah proses itu, tim KPK membekuk keduanya.

Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia.

Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekira Rp 221 juta dan USD 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.

Selain dari HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lainnya senilai Rp 6,5 miliar.

Saat OTT, tim KPK menyita uang sekira Rp 8 Miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan.

Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus.

Jumlah nominal tersebut disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia.

Usut punya usut, Bowo akan menggunakan uang-uang itu untuk kebutuhan logistik serangan fajar di Pemilu 2019.

Karena dirinya mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR dari dapil Jawa Tengah II. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas