Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Murid SD Perkosa Siswi SMA hingga Hamil

Mereka memperkosa AZ (18) yang masih duduk di kelas 1 SMA hingga hamil dan keluarga baru tahu kejadian tersebut setelah korban melahirkan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologis Murid SD Perkosa Siswi SMA hingga Hamil
Ist
Ilustrasi perkosaan. 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - MMH (18) dan MWS (13), dua remaja asal Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo memperkosa AZ (18) hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (15/4/2019) mengatakan, MWS, salah satu pelaku pemerkosaan masih duduk di bangku kelas VI SD, sedangkan MMH, pelaku lainnya masih SMP karena pernah tidak naik kelas.

Mereka memperkosa AZ (18) yang masih duduk di kelas 1 SMA hingga hamil dan keluarga baru tahu kejadian tersebut setelah korban melahirkan.

Peristiwa asusila itu terjadi pada 2 April 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca: Heboh Kasus Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA, Kak Seto: Tak Ada Pengeroyokan, Tak Sedahsyat Itu!

Saat itu, pelaku MMH dan AZ yang tinggal serumah sedang berada dalam rumah yang sepi.

Pelaku kemudian mengajak AZ melakukan hubungan selayaknya hubungan suami istri, namun AZ menolak.

Pelaku kemudian mengancam korban akan diusir dari rumahnya jika menolak.

Berita Rekomendasi

Pada aksi pemerkosaan ke sekian kalinya, MMH mengajak temannya, MWS.

“MMH dulu yang melakukan, baru MWS itu. Tapi pelaku MWS ini yang sampai berkali-kali menyetubuhi korban. Aksi bejat kedua pelaku itu dilakukan karena terpengaruh kebiasaan nonton video porno. Sehingga, saat melihat korban seorang diri di rumahnya, pelaku langsung memiliki pikiran buruk," jelasnya Senin (15/4/2019).

Baca: Fakta-fakta Seorang Gadis Diperkosa 4 Pemuda di Mojokerto, Motornya Dirampas Juga

Eddwi menjelaskan, korban merupakan keponakan ibu MMH.

Sejak korban masih berusia lima tahun. dia tinggal serumah dengan pelaku.

Dua pelaku yang masih di bawah umur terjerat pasal 76 D Jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan karena pelaku masih di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Sering Nonton Video Porno, Siswa SD dan SMP Perkosa Siswa SMA Hingga Melahirkan"
Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas