Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Allan Nairn Dilaporkan ke Polisi

Jurnalis independen asal Amerika Serikat, Allan Nairn, dipolisikan oleh Masyarakat Demokrasi Indonesia Anti Hoaks, Selasa (16/4/2019).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Allan Nairn Dilaporkan ke Polisi
Kompas.com
Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis independen asal Amerika Serikat, Allan Nairn, dipolisikan oleh Masyarakat Demokrasi Indonesia Anti Hoaks, Selasa (16/4/2019).

Pantauan Tribunnews.com, koordinator Masyarakat Demokrasi Indonesia Anti Hoaks, Pandaopotan Lubis melaporkan Allan dengan didampingi oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono.

Pandaopotan mengatakan pelaporan kepada Allan didasari kegaduhan yang diakibatkannya dalam Pemilu 2019 mendatang.

Menurutnya, kegaduhan itu bisa mempengaruhi masyarakat dan mengganggu stabilitas negara.

"Ada seorang warga negara asing ingin masuk situasi masyarakat kita, apalagi kita sedang mengadakan pesta demokrasi, pemilu 2019," ujar Pandaopotan di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).

Baca: Terkait Allan Nairn, Politikus Gerindra Arief Poyuono Mengaku Berteman dengan Agen CIA

Ia juga mengatakan Allan dianggap telah menyebarkan berita bohong, yakni terkait rapat di Kertanegara pada 21 Desember 2018 lalu.

Allan, kata dia, dianggap berbohong lantaran ada sosok orang yang menyatakan tidak pernah hadir dalam rapat tersebut seperti pemberitaan darinya.

BERITA TERKAIT

"Yang sebenarnya salah satu orang yang disebut menghadiri rapat itu ternyata mengklarifikasi tidak pernah dia ada rapat pada tanggal 21 Desember itu. Jadi dia berani mengatakan bahwa rapat-rapat tersebut itu adalah berita palsu," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke pihak kepolisian antara lain materi atau tulisan yang dibuat oleh Allan serta bukti transfer sebuah bank.

Adapun, lanjutnya, Allan dilaporkan dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, laporan tersebut ternyata belum diterima oleh pihak kepolisian. Sedianya, laporan itu ditunda hingga Kamis (18/4) mendatang dengan alasan adanya agenda pelaksanaan Pemilu 2019, Rabu (17/4) esok. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas