Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Ahmadi mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK sebagai saksi untuk Romahurmuziy

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama Mangkir dari Pemeriksaan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Ahmadi mangkir dari jadwal pemeriksaan KPK.

Sedianya, Ahmadi bakal memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Ia akan bersaksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy.

"Belum diperoleh informasi atas ketidakhadiran saksi pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Baca: Respons Ketua PPLN Selandia Baru Sikapi Laporan TKN Soal Dugaan Kecurangan Penyelenggaran Pemilu

‎KPK sendiri telah menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka.

Anggota Komisi XI DPR tersebut diduga terlibat kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

Berita Rekomendasi

Romy sapaan Romahurmuziy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin.

Baca: Keceplosan, Amy Qanita Sebut Rumah Tangga Syahnaz Saqidah Lebih Asyik daripada Raffi Ahmad

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Baca: Respons Rekomendasi Bawaslu, KPU Akan Beri Pernyataan Terbuka Malam Ini

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas