Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Gali Keterangan Soal Pengadaan Mesin dari Pejabat PT Krakatau Steel

KPK memeriksa General Manager Rolling Mill PT Krakatau Steel M Banampe untuk melengkapi berkas penyidikan Wisnu Kuncoro.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Gali Keterangan Soal Pengadaan Mesin dari Pejabat PT Krakatau Steel
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK terus melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka penerima suap, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

Untuk itu, KPK memeriksa General Manager Rolling Mill PT Krakatau Steel M Banampe, Selasa (16/4/2019).

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait pengadaan mesin-mesin di PT KS (Krakatau Steel)," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Baca: Bursa Transfer Liga 1: Santer Dikabarkan Merapat ke Persib, Achmad Jufriyanto Masih Dinanti Persija

Kasus dugaan suap terhadap Wisnu Kuncoro selaku Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3/2019) lalu.

Alhasil, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Bertindak sebagai penerima suap, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro dan pihak swasta Alexander Muskitta.

Berita Rekomendasi

Sementara yang bertindak sebagai pemberi suap pihak swasta Kenneth Sutardja dan bos Tjokro Group Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Baca: Curhatan Istri Aktor Guntur Triyoga Delia Yasmine, Mengaku Ditinggal Suami Demi Wanita Lain

Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.

Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati 'commitment fee' dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.

Baca: Kronologi Gadis Baru Magang Sehari Terima Pelecehan oleh Senior hingga Laporan Korban Ditolak Polisi

Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.

Pada 20 Marat 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja.

Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Pada 22 Maret 2019, Rp 20 juta disarahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas