Muhammadiyah Imbau Tak Ada Mobilisasi Massa Saat Terjadi Sengketa Pasca Pemilu
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau agar tak ada mobilisasi massa saat terjadi sengketa pasca pemilu 2019 nanti.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau agar tak ada mobilisasi massa saat terjadi sengketa pasca pemilu 2019 nanti.
Ormas besar ini mengingatkan penyelesaian urusan pemilu berasa di lembaga sesuai perundang-undangan yakni di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada masalah-masalah yang menyangkut persengketaan pemilu itu selesaikan melalui prosedur hukum lewat Mahkamah Konstitusi dan proses yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Tidak melalui mobilisasi massa," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Haedar Nashir menambahkan, peserta pemilu diharapkan menciptakan pemilu yang cerdas, bijaksana, damai, dan menunjukkan sikap kenegarawanan yang baik.
Baca: Kisah di Balik Taruhan 1 Ha Tanah, Hendrik Pendukung Capres 01 dan Pamannya Pendukung Capres 02
"Bagi yang berhasil baik di pilpres maupun di pileg jadikan keberhasilan itu sebagai amanah dan rendah hati serta tidak perlu takabur atau angkuh diri. Bagi yang kalah atau yang belum memperoleh mandat, itu terimalah dengan lapang hati," lanjut dia.
Sebagai ormas besar di Indonesia, Muhammadiyah mendukung penuh penyelenggaraan, pemilu harus terselenggara sesuai asas yang umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Memasuki masa tenang, PP Muhammadiyah berharap, agar seluruh pihak dapat saling menjaga kedamaian suhu politik jelang pencoblosan.
Khusus kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), PP Muhammadiyah mengingatkan agar menjadi penyelenggara yang profesional, netral, serta jujur.
"Penyelenggaraan Pemilu harus berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku, sekaligus dapat menjawab kritik sebagian masyarakat yang meragukan kompetensi dan independensi melalui penyelenggaraan yang seksama dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional," kata Haedar Nashir.