Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Terhadap Idrus Marham akan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim menjadwalkan sidang beragenda pembacaan putusan kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, Idrus Marham.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Vonis Terhadap Idrus Marham akan Dibacakan Hari Ini
Glery Lazuardi
Idrus Marham 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan sidang beragenda pembacaan putusan kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, Idrus Marham.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang beragenda pembacaan putusan akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 1, Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (16/4/2019)

"Agenda pembacaan putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca: Daftar Diskon Pemilu: Makan di Bakmi GM, Dunkin Donuts hingga Jalan-jalan ke Dufan

JPU pada KPK menuntut Idrus Marham bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca: Prabowo Mencoblos di Bogor, Jokowi di Jakarta, Prabowo Dikabarkan ke TPS Naik Kuda, Jokowi?

Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Berita Rekomendasi

JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selama menjalani persidangan, JPU pada KPK menyebutkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan saat pemeriksaan di persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, tidak menikmati hasil kejahatannya.

Sedangkan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Atas perbuatan itu, terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas