CEK FAKTA: Yang Penting Bawa E-KTP, Bisa Mencoblos di Mana Saja, Benarkah?
Beredar info setiap orang dapat mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu 2019 hanya dengan menunjukkan KTP elektronik, beredar di media sosial.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah gambar yang menginformasikan bahwa setiap orang dapat mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu 2019 hanya dengan menunjukkan KTP elektronik, beredar di media sosial.
Salah satunya adalah gambar yang diunggah akun twitter @curhathingy pada Selasa (16/4/2019).
Dalam gambar tersebut, tertulis keterangan bahwa setiap orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat memberikan hak pilihnya di TPS mana pun hanya dengan menunjukkan KTP elektronik.
"Di mana pun tetap bisa pilih Presiden. Belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)? Atau gak sempat urus pindah Dapil? Hak suraramu tidak hilang kok. Caranya, datang ke TPS terdekat, tunjukkan e-KTP mu, petugas KPPS hanya bisa melayani jika surat suara masih tersedia, dan pelayanan dimulai pukul 12.00-13.00," bunyi keterangan dalam foto tersebut.
Baca: Ada 25 Kasus Politik Uang Sepanjang Masa Tenang, Ini Perinciannya
Baca: Jadwal Pencoblosan dan Lokasi TPS Menteri-menteri Ekonomi: Sri Mulyani Hingga Luhut Pandjaitan
Benarkah informasi tersebut? Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya bisa mencoblos di TPS yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
"Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, kita masukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sekarang yang berkembang di sosial media bahwa semua pemilik e-KTP atau suket pengganti e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya di mana pun," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Pemilih yang tergolong dalam DPK harus menunjukkan formulir A5 sebagai syarat bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.
Formulir A5 diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS. Layanan pindah memilih telah ditutup pada 10 April 2019.
Dengan demikian, pemilih yang belum mengurusnya pada batas waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul CEK FAKTA: Bawa E-KTP, Bisa Ikut Pemilu di Mana Pun?