Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Pejabat Publik di Lapas Sukamiskin Ikut Mencoblos di 2 TPS

Pencoblosan di lakukan di dua TPS di halaman dalam Lapas Sukamiskin ‎dekat Gedung Blok Utara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Pejabat Publik di Lapas Sukamiskin Ikut Mencoblos di 2 TPS
Tribun Jabar/Mega Nugraha
mantan Ketua DPD RI Irman Gusman saat mencoblos di TPS Lapas Sukamiskin Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Sejumlah tokoh dan mantan pejabat publik di republik ini yang menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Pencoblosan di lakukan di dua TPS di halaman dalam Lapas Sukamiskin ‎dekat Gedung Blok Utara.

Hingga pukul 09.30, terpantau ikut mencoblos yakni eks Ketua DPR Setya Novanto, eks hakim MK Akil Mochtar, eks Bupati Subang Ojang Sohandi, eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, eks Ketua DPD RI Irman Gusman.

Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya

Baca: Ini Omongan Audrey yang Bikin Pelaku Sakit Hati? Bukan Masalah Cowok, Seret Almarhum Ayah

Lalu ada juga eks Walikota Bandung Dada Rosada, eks menteri era Presiden SBY Jero Wacik hingga eks Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini.

Seluruh warga binaan yang terdata di daftar pemilih tetap (DPT) keluar dari Gedung Blok Utara dan langsung tiba di TPS 065 dan 075.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto nyoblos di Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPR Setya Novanto nyoblos di Lapas Sukamiskin (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Tejo Herwanto mengatakan pihaknya membantu KPU melaksanakan Pemilu 2019 di Lapas Sukamiskin, dengan DPT tercatat sebanyak 465.

Rekomendasi Untuk Anda

"Total warga binaan mencapai 480, yang tercover di DPT sebanyak 465. Sisanya 15 orang, NIK-nya tidak terdaftar di Disdukcapil," ujar Tejo.

Baca: Mau Tahu Hasil Duluan? Ini 6 Link Live Streaming Quick Count Pilpres di HP, Tayang Sebentar Lagi

Ia mengatakan, Setya Novanto yang dicabut hak politiknya o‎leh putusan pengadilan masih bisa mencoblos.

Begitupun dengan Akil Mochtar serta 15 warga binaan lainnya yang mendapat vonis pencabutan hak politik.

"Karena dalam putusannya tidak ada mencabut hak memilih, tapi setelah bebas, hak dipilihnya yang dicabut,' ujar Tejo.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas