Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Siapa yang Halangi Pemilih Gunakan Hak Pilih Bisa Dipidana

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, menegaskan upaya menghalangi pemilih menggunakan hak pilih dapat dijatuhkan sanksi pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Siapa yang Halangi Pemilih Gunakan Hak Pilih Bisa Dipidana
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Wahyu Setiawan, menegaskan upaya menghalangi pemilih menggunakan hak pilih dapat dijatuhkan sanksi pidana.

"Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih,-red)," kata Wahyu, di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Jika, mengacu pada pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Baca: CEK FAKTA: Yang Penting Bawa E-KTP, Bisa Mencoblos di Mana Saja, Benarkah?

Atas dasar itu, dia meminta, supaya tak ada pihak manapun untuk menghalangi masyarakat melakukan pencoblosan. Terlebih memang sudah ada aturannya di Pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas