Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Deposito Digelar Pekan Depan

Dalam sidang kelima kali ini, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Deposito Digelar Pekan Depan
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembobolan deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT. Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (PT Yule) kembali akan digelar pada Senin 22 April 2019 mendatang.

Sidang akan menghadirkan saksi.

Sidang sebelumnya digelar pada Senin 15 April 2019.

Sidang perkara Pidana Register No. 200/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin dipimpin Asiadi Sembiring selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota yakni Toto Widarto dan Arlandi Triyogo.

Dalam sidang kelima kali ini, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Tiga Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Adapun tiga saksi yang disumpah di depan persidangan adalah SW (39 tahun) sebagai saksi 1.

Kemudian OVW (61 tahun) pensiunan pegawai swasta sebagai saksi 2 dan saksi 3 yakni SY (52 tahun) pegawai BEI.

Berita Rekomendasi

Dalam keterangannya, saksi SY mengetahui adanya penjualan saham PT Jeje Yutrindo Utama oleh PT Yulie Sekuritas Indonesia, tetapi tidak mengetahui siapa pembeli saham tersebut.

“Saham tersebut dijual sekitar bulan November 2018,” katanya.

Saksi mengaku mengetahui adanya penjualan saham tersebut pada saat adanya MoU antara PT Yulie Sekuritas Indonesia dengan pembeli, tetapi tidak mengetahui tugas pokok dan fungsi setiap terdakwa dalam transaksi jual beli saham tersebut.

Ia mengetahui hanya sebatas jabatan para terdakwa saja.

Sementara itu, saksi 2 OVW dalam keterangannya mengaku tidak mengetahui proses penjualan saham.

Meski begitu, dia membenarkan jika dirinya diperiksa sebanyak dua kali oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas