Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada Kamis (18/4/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan
Dok KPK
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap ke dalam penjara.

Melalui Jaksa Eksekusi pada KPK, Pangonal Harahap dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan pada Kamis (18/4/2019).

"Kamis (18/4/2019) sekitar pukul 18.30 WIB. Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (21/4/2019).

Sekadar informasi, Pangonal Harahap divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dengan pencabutan hak politik berupa hak untuk dipilih selama 3 tahun.

Saat persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama, PN Medan, Kamis (4/4/2019), Hakim Ketua Irwan Effendi juga membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura.

Baca: Denny Darko Ungkap Peruntungan Asmara Ayu Ting Ting dan Shaheer Sheikh

Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. (Dok KPK)
BERITA REKOMENDASI

Kasus ini bermula, dimana Pangonal Harahap sebagai Bupati Labuhanbatu hingga periode 2021 ini melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp42.280.000.000 serta 218.000 dolar Singapura dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Dimana rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000 pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000 dan pecahan Dolar Singapura sejumlah SGD 218.000.

Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

Selanjutnya Pangonal Harahap mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.

Pangonal Harahap bersama-sama dengan Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga mengetahui uang Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari Asiong merupakan fee proyek atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas