Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilainya Tak Lazim, Kemendagri Bakal Pelajari Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal yang

Tjahjo Kumolo menilai, alasan mundurnya bupati tersebut kurang tepat, sehingga perlu ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dinilainya Tak Lazim, Kemendagri Bakal Pelajari Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal yang
Tribunnews.com/Abdul Majid
Mendagri Tjahjo Kumolo saat diwawancarai setelah mengisi kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (4/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mempelajari terlebih dahulu surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal.

Tjahjo Kumolo menilai, alasan mundurnya bupati tersebut kurang tepat, sehingga perlu ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (21/04/2019).

Lebih lanjut Tjahjo menilai, alasan itu bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.

Baca: Gelar Jalan Sehat, Mendagri Tjahjo Kumolo Ajak ASN Kampanye untuk Tidak Golput

Pasalnya, masa jabatan Dahlan baru habis pada Juni 2021.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.

Berita Rekomendasi

Ia menerangkan pula bahwa surat permohonan yang dikirimkan tidak tepat. Secara prosedural surat harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal, untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara.

Bukan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daera

Sebelumnya dikabarkan, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi ini beredar lewat surat berlambang Garuda yang langsung ditandatanganinya.

Berdasarkan isu yang berhembus, Dahlan mundur karena perolehan suara Jokowi–Ma’ruf Amin di wilayahnya anjlok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas