Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilainya Tak Lazim, Kemendagri Bakal Pelajari Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal yang

Tjahjo Kumolo menilai, alasan mundurnya bupati tersebut kurang tepat, sehingga perlu ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dinilainya Tak Lazim, Kemendagri Bakal Pelajari Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal yang
Tribunnews.com/Abdul Majid
Mendagri Tjahjo Kumolo saat diwawancarai setelah mengisi kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis (4/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mempelajari terlebih dahulu surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal.

Tjahjo Kumolo menilai, alasan mundurnya bupati tersebut kurang tepat, sehingga perlu ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (21/04/2019).

Lebih lanjut Tjahjo menilai, alasan itu bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.

Baca: Gelar Jalan Sehat, Mendagri Tjahjo Kumolo Ajak ASN Kampanye untuk Tidak Golput

Pasalnya, masa jabatan Dahlan baru habis pada Juni 2021.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.

BERITA REKOMENDASI

Ia menerangkan pula bahwa surat permohonan yang dikirimkan tidak tepat. Secara prosedural surat harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal, untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara.

Bukan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daera

Sebelumnya dikabarkan, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi ini beredar lewat surat berlambang Garuda yang langsung ditandatanganinya.

Berdasarkan isu yang berhembus, Dahlan mundur karena perolehan suara Jokowi–Ma’ruf Amin di wilayahnya anjlok.

Laman pemilu2019.kpu.go.id menyebutkan, perolehan suara sementara Jokowi-Ma’ruf Amin di Mandailing Natal sebesar 20,01 persen pada Minggu (21/4/2019) pukul 16.45 WIB.

Terpaut jauh dari suara Prabowo-Sandi yang berada di angka 79,99 persen. Data ini berdasarkan input 160 dari 1.326 tempat pemungutan suara (TPS) di Madina atau 12,07 persen.

Pada Pemilu 2014 lalu, Jokowi juga mengalami hal yang sama di Madina, kalah telak. Berpasangan dengan Jusuf Kalla, Jokowi hanya mampu meraup suara 23,87 persen, sedangkan Prabowo-Hatta Rajasa meraup 76,13 persen suara.

Dahlan, yang juga masuk pada Dewan Pertimbangan Partai NasDem Kabupaten Madina, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon membenarkan soal surat yang beredar tersebut.

Namun dia enggan menjelaskan secara gamblang alasannya.

“Iya benar, sesuai isi surat saja. Saya sedang kurang enak badan, nanti saya lanjutkan, ya," kata Dahlan menutup pembicaraan, Minggu (21/4/2019).

Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar ST yang dimintai komentarnya mengatakan, partainya tidak ikut campur soal mundurnya Dahlan dari jabatan bupati.

Sampai hari ini, Iskandar mengaku belum mendapat penjelasan apa pun dari Dahlan.

“Itu persoalan pribadi beliau sebagai pejabat negara, NasDem tidak akan ikut campur. Ini persoalan pribadi, moral dia sebagai bupati,” kata Iskandar, Minggu petang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas