Gugatan Sembilan Pengusaha Palu ke Presiden Jokowi Berlanjut ke Sidang Mediasi
Sidang gugatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang dilayangkan sembilan pengusaha asal Kota Palu, berlanjut ke mediasi.
Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Sidang gugatan terhadap Pemerintah Republik Indonesia yang dilayangkan sembilan pengusaha asal Kota Palu, berlanjut ke mediasi.
Sidang kedua dengan materi mediasi para pihak itu berlangsung Senin (22/4/2019) siang pukul 14.13 Wita.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Paskatu Hardinata, bersama anggota Andri Natanael Partogi dan Rosyadi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu.
"Berdasarkan kesepakatan pada sidang sebelumnya tanggal 1 April 2019 lalu, sidang lanjutan hari ini dilanjutkan untuk sidang mediasi," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Muslim Mamulai.
Muslim mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, bahwa sebelum masuk pada pemeriksaan pokok perkara, maka terlebih dahulu dilakukan mediasi oleh para pihak selama 30 hari.
Olehnya, itu, sejak tanggal 22 April 2019, proses mediasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Pihaknya berharap melalui proses mediasi tersebut, ditemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.