Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Terpidana Korupsi DPRD Sumut Muslim Simbolon ke Lapas Sukamiskin

KPK menjebloskan terpidana kasus korupsi mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muslim Simbolon ke dalam bui.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Eksekusi Terpidana Korupsi DPRD Sumut Muslim Simbolon ke Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus korupsi mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Muslim Simbolon ke dalam bui.

Sebelum dieksekusi Muslim mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Kavling K4. Kini ia bakal menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamismin, Bandung, Jawa Barat.

"Terpidana dibawa pagi ini dari rutan cabang K4 KPK dan telah sampai di lapas sekitar pukul 15.00 WIB tadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/4/2019).

"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Baca: Saat Ditanya Kapan akan Bertemu Prabowo, Luhut: Saya Sudah Telepon-teleponan dengan Pak Prabowo

Sebelumnya, eks anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2014-2019 Muslim Simbon divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho terkait pengesahan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut tahun 2012, dan pengesahan perubahan APBD tahun 2013 hingga 2015.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Muslim Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara dengan masing-masing 4 tahun, pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Ketua Hakim Muhammad Sirad saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Muslim juga diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan yang telah ia terima sebesar Rp 392,5 juta. Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta.

Akibat perbuatannya ia divonis telah melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas