KPK Periksa Dirut PT LEN Terkait Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP
Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT LEN (Mantan Direktur Pemasaran) Abraham Mose.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT LEN (Mantan Direktur Pemasaran) Abraham Mose.
Ia akan diperiksa terkait kasus korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik/e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/4/2019).
Selain Mose, KPK turut memeriksa Dirut PT SEI Agus Iswanto, Staf PT LEN Industri Bagian ICT Andi Rahman, Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Industri Andra Yastrialsyah Agussalam, Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN Industri Darman Mappangara, dan Karyawan PT LEN Industri Mursid Indarto. Semua saksi yang disebutkan juga diperiksa untuk tersangka Markus.
Baca: Jelang Lebaran, Menhub Akan Kumpulkan Maskapai Bahas Tarif
Baca: Ditantang Buka-bukaan Proses Perhitungan Real Count Internal, Ini Tanggapan BPN
Sekadar informasi, Abraham Mose telah mengembalikan uang berjumlah Rp 3 miliar terkait perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun ini. Hal itu dikatakan Abraham saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/5/2017) silam.
"Dalam diskusi dengan penyidik, kalau ditotal baru Rp 6 miliar. Nah, yang Rp 2 miliar lagi bagaimana, itu kan untuk unit bisnis juga," kata Abraham Mose.
Untuk diketahui, PT Len Industri adalah salah satu perusahaan yang ikut bergabung dengan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium yang diinisiasi oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
KPK telah menahan Markus Nari pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.