Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Romahurmuziy Belum Bisa Ungkap Poin Gugatan Praperadilan

Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019)

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Romahurmuziy Belum Bisa Ungkap Poin Gugatan Praperadilan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, meminta maaf kepada wartawan karena belum bisa mengungkapkam poin-poin gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.

Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

"Saya belum bisa menyampaikan apa permohonan kami, karena permohonan itu belum dibacakan dalam sidang, saya minta maaf," kata Maqdir.

Baca: Siapkan Bukti, KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda Tiga Minggu

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah telah mengungkapkan enam poin gugatan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (12/4/2019).

Berikut enam poin praperadilan yang diajukan Romahurmuziy :

1. Tersangka RMY mengatakan tidak mengetahui tentang adanya tas kertas berisi uang.

2. Mempermasalahkan penyadapan KPK.

Berita Rekomendasi

3. Tersangka RMY memandang pasal suap tidak bisa digunakan karena tidak ada kerugian negara.

4. Padahal seharusnya, menurut RMY, KPK hanya bisa memproses kasus dengan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

5. Mempersoalkan OTT karena RMY mengklaim tidak mengetahui tas berisi uang.

6. Penetapan tersangka RMY tidak didahului penyidikan terlebih dahulu

Menurut Febri, KPK memandang tidak ada hal yang baru dalam permohonan yang diajukan Romahurmuziy.

"Beberapa di antaranya bahkan kami pandang pemohon tidak memahami secara tepat beda pasal suap dengan pasal tipikor dengan kerugian keuangan negara," kata Febri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas