Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini

PN Jaksel bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy,

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Digelar Hari Ini
Amriyono
Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, terhadap KPK pada hari ini, Senin (22/4/2019).

Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengkonfirmasi hal tersebut. Namun dirinya mengatakan sidang ini bakal dilanjutkan jika kedua belah pihak hadir.

"Sidang pertama, dilihat aja dulu apakah kedua belah pihak hadir. Kalau hadir kedua belah pihak agendanya pembacaan permohonan praperadilan," tutur Guntur saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).

Dalam surat nomor perkara 28/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL, Rommy mengajukan 10 poin permohonan kepada PN Jaksel sebagai bahan pertimbangan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dirinya oleh KPK.

Baca: Menag: Tragedi Kemanusiaan Terjadi di Sri Lanka

Baca: Botol Kaca Hingga Sedotan Daur Ulang, Produk Eco Friendly di Stuja Coffee Milik Ayudia dan Ditto

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas