KPK Tetapkan Dirut PLN sebagai Tersangka Baru Kasus PLTU Riau-1
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah itu menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah itu menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Baca: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut Situmorang.
SFB diduga melakukan tindakan pelanggaran yakni membantu tersangka Eni Maulana Saragih (EMS) dalam proses penerimaan janji dari tersangka Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulana Saragih selaku Anggota DPR RI dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut Situmorang.
Sebelumnya, KPK mulai menangani kasus ini sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 yang kemudian menetapkan 2 tersangka yakni EMS dan JBK.
EMS saat itu diketahui merupakan Anggota Komisi VII DPR RI, sementara JBK diketahui sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Keduanya pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga berkekuatan hukum tetap.
Kemudian pengembangan pun dilakukan, KPK menemukan sejumlah bukti adanya penerimaan lain oleh EMSdari berbagai pihak dan adanya peran pihak-pihak lainnya.
Selanjutnya, komisi anti rasuah ini melakukan penyelidikan untuk sejumlah tersangka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM) serta Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM).
Baca: Farhat Abbas Bakal Laporkan Prabowo-Sandiaga soal Deklarasi Kemenangan
Sehingga dalam proses sebelumnya, KPK telah memproses 4 tersangka dalam kasus ini.
Penetapan SFB sebagai tersangka, membuka babak baru dalam kasus Dugaan Suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.