Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU RI Didukung untuk Tetap Berada pada Garis Konstitusional

Rahman meminta jangan ada pihak yang klaim kemenangan yang tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU RI Didukung untuk Tetap Berada pada Garis Konstitusional
Ist/Tribunnews.com
Sejumlah mahasiswa dan masyarakat umum menggelar ksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa dan masyarakat umum menggelar ksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Masyarakat Penegak Keadilan (M2PK) ini meminta KPU untuk menjalankan tugasnya selaku penyelenggara Pemilu secara profesional.

"Kami berharap KPU untuk memberikan peringatan keras terhadap pihak yang telah melakukan klaim kemenangan Pilpres 2019 dengan cara melawan hukum," kata Rahman, koordinator aksi M2PK dalam keterangannya.

Pihaknya mendukung KPU untuk tetap berada pada garis Konstitusional.

"Stop kegaduhan pasca Pemilu 2019 dan biarkan KPU bekerja sesuai aturan undang-undang. Stop tindakan klaim kemenangan pilpres 2019 sekarang juga!" ujar Rahman.

Baca: KPU Usul Pemilu Serentak Selanjutnya Dibagi Jadi Dua Jenis

Dia meminta jangan ada pihak yang klaim kemenangan yang tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Tindakan klaim kemenangan pada kontestasi Pilpres 2019 oleh lembaga internal pemenangan membuat suasana menjadi tidak kondusif," ujar Rahman.

Rekomendasi Untuk Anda

Bahkan pihak kontestan tersebut, menurut dia, telah mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilpres 2019 tanpa mengindahkan dan menunggu hasil perhitungan/real count KPU RI yang mutlak.

"Tentu tindakan yang dilakukan pihak tersebut adalah tindakan melawan hukum," katanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas