Selesaikan Persoalan Pemilu Melalui Proses Hukum dan Tidak Perlu Pengerahan Massa
Haedar mengimbau elit politik yang ikut dalam Pemilu 2019 menyelesaikan persoalan melalui proses hukum yang ada dan tidak perlu mengerahkan massa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sulvi Sofiana
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, KH Haedar Nashir mengimbau semua pihak tidak memobilisasi massa menyikapi hasil Pemilu 2019 saat diumumkan KPU 22 Mei nanti.
"Kasihan rakyat yang setahun ini sudah mengerahkan pikiran dan tenaganya. Insyaallah semua berjalan dengan baik," kata Haedar saat meletakkan batu pertama pembangunan gedung 31 lantai Universitas Muhammadiyah Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Haedar mengimbau untuk elit politik yang ikut dalam Pemilu 2019 menyelesaikan persoalan melalui proses hukum yang ada dan tidak perlu mengerahkan massa.
"Pak Amien (Rais) dan para reformis, ketika amandemen UUD 1945, mereka pelopor Indonesia jadi negara hukum. Oleh karena itu saya percaya semua elit bangsa dan negara muaranya menyelesaikan masalah pada proses hukum," ujarnya.
Menurutnya kemajuan bangsa Indonesia itu jauh di atas kepentingan apapun.
Baca: Evaluasi Pemilu Serentak 2019, PPP Sepakat Lakukan Revisi UU Pemilu untuk Perbaikan Sistem
Ia mengajak masyarakat menebar pesan bahwa setelah pemungutan suara pada 17 April kembali bekerja lagi, produktif, bersatu dan menatap masa depan untuk Indonesia yang lebih baik lagi.
"Kami sudah mengirimkan edaran untuk warga Muhammadiyah jadilah warga negara yang uswah hasanah, yakni jadi teladan baik bagi masyarakat sekitar. Bahwa Pemilu sudah selesai, mari berjabat tangan kembali, lalu kita terima hasilnya dengan jiwa besar," papanya.
Bagi yang menang dalam kontestasi Pemilu 2019, Haedar meminta untuk tetap rendah hati dan menunaikan amanah dengan baik.
Sementara bagi yang belum memperoleh mandat harus berjiwa besar dan bekerja untuk bangsa.
Dia mengungkapkan, Senin (22/4/2019) malam, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang tokoh organisasi masyarakat untuk mengawal Pemilu 2019 sampai pengumuman 22 Mei, di mana KPU, Bawaslu, MK berjalan dengan jujur adil transparan dan akuntabel.
Hal kedua yang disampaikan Wapres JK ialah sengketa Pemilu 2019 harus diselesaikan lewat proses yang sudah ditetapkan di konstitusi.
"Ketiga agar masyarakat untuk bersatu kembali di tengah perbedaan di massa pemilu. Ada perbedaan soal angka dan sebagainya, kami percaya KPU, Bawaslu dan konstitusi akan menjadi satu-satunya tempat untuk menyelesaikan persengketaan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.