Polisi Ciduk Pemuda yang Coba Retas Situs KPU
Dengan menggunakan PC 01, MAA mencoba melakukan penetrasi ke laman KPU. Bahkan, aktivitas itu sempat direkam dengan menggunakan Bandy Cam.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap remaja berinisial MAA (19) karena diduga ingin mengakses secara ilegal laman Komisi Pemilihan Umum, Kpu.go.id.
Remaja asal Kota Payakumbuh, Sumatera Barat itu diciduk pada Senin (22/4/2019) lalu.
"Saat ini masih ditangani oleh Dit Tipidsiber Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
Saat ini, polisi belum bisa memastikan maksud pelaku (MAA) melakukan hal tersebut. Dirinya meminta awak media menunggu sampai pemeriksaan rampung.
Berdasar data yang berhasil dihimpun, pelaku diketahui memiliki beberapa sertifikat keahlian di bidang IT.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita satu unit komputer jinjing, dua buah flash disk, dua unit telepon genggam, satu buah modem, dan empat buah sim card.
Berdasarkan informasi yang diterima, pada Kamis siang, 18 April, MAA datang ke salah satu warnet di Kota Payakumbuh.
Dengan menggunakan PC 01, MAA mencoba melakukan penetrasi ke laman KPU. Bahkan, aktivitas itu sempat direkam dengan menggunakan Bandy Cam.
Baca: Wiranto: Tak Ada Konspirasi Antara Pemerintah, KPU dan Bawaslu
MAA memenetrasi melalui tools accunetix untuk Web Crawler dan scan folder SQL Map untuk injeksi SQL dan payload.
Selama melakukan aksi itu, MAA menemukan celah “open redirect” di situs KPU namun tidak mendapatkan celah pada SQL Injeksi.
Baca: Ketika Panglima TNI Bangun dari Duduk, Sambut Salam Hormat Prabowo Subianto
MAA juga melakukan aktifitas di situs KPU pada 1 April, dan dia sempat mengirimkan email kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Melalui email itu, MAA lantas memberikan penjelasan bahwa dia menemukan celah kelemahan pada situs KPU.