Tanggapan Jokowi Terkait Penetapan Tersangka oleh KPK Terhadap Sofyan Basir
Presiden Jokowi menghormati langkah KPK dalam penetapan Dirut PLN Sofyan Basir menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1.
Editor: Whiesa Daniswara
Presiden Jokowi menghormati langkah KPK dalam penetapan Dirut PLN Sofyan Basir menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
Mengetahui Sofyan Basir menjadi tersangka, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait hal tersebut.
Presiden Jokowi mengaku menghormati langkah KPK dalam melakukan kewenangannya memberantas korupsi.
Baca: Sofyan Basir Berada di Prancis Sejak Seminggu Lalu
Baca: Begini Aktivitas Kantor PLN Pasca KPK Tetapkan Sofyan Basir sebagai Tersangka
"Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (22/4/2019).
Penetapan tersangka terhadap Sofyan Basir ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Baca: Ditetapkan Tersangka, Dirut PLN Sofyan Basir Berada di Perancis
Baca: Jajaran Direksi PLN Sambangi Rumah Sofyan Basir Pasca-Ditetapkan Tersangka
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dirut PLN Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Presiden Jokowi