Terbaru Suap Proyek PLTU Riau Dirut PLN, Rumah Sepi 4 Hari Lalu hingga Cerita Juru Pijat Keluarga
Terbaru fakta-fakta Dirut PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka akan tersaji dalam berita ini.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
![Terbaru Suap Proyek PLTU Riau Dirut PLN, Rumah Sepi 4 Hari Lalu hingga Cerita Juru Pijat Keluarga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kediaman-dirut-pln-sofyan-basir.jpg)
TRIBUNNEWS.COM -Terbaru fakta-fakta Dirut PLN Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka akan tersaji dalam berita ini.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) atau Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait Kesepakatan Kontrak Kerjasama Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sejumlah fakta terungkap, mulai dari rumah sepi, cerita juru pijat keluarga Dirut PLN Sofyan Basir, hingga keterkaitan tersangka.
Baca: BREAKING NEWS - Gempa M 5.2 Guncang Daruba Maluku Utara, Tak Berpotensi Tsunami
Baca: UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Rabu 24 April 2019 Pukul 08.30 WIB
Berdasarkan pengembangan perkara tersebut, komisi anti rasuah menemukan cukup bukti terkait adanya keterlibatan pihak lain.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) sore diberitakan Tribunnews.com.
"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut.
Dari pengembangan dan penemuan bukti yang cukup itu, kata Saut, KPK akhirnya menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (SFB) sebagai tersangka baru dalam kasus itu.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN (Persero)," jelas Saut
Berikut ini rangkuman Tribunnews.com update kasus dugaan suap yang melibatkan DIrut PLN Sofyan Basir.
![Dirut PT PLN Sofyan Basir memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Sidang mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sofyan-basir-bersaksi-di-sidang-eni-maulani_20181211_203815.jpg)
1. Rumah sepi keluarga keluar kota
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019), kediaman Direktur Utama PLN Sofyan Basir masih terpantau sepi seperti diberitakan Tribunnews.com.
Petugas keamanan rumah Sofyan Basir menyebutkan bahwa sang pemilik rumah tengah keluar kota bersama keluarganya sejak 4 hari yang lalu.
Namun, tak lama kemudian dia membantah sendiri apa yang dikatakannya.
"Saya enggak tahu juga sih, karena baru jaga hari ini shift malam, tadi dipanggil ke kantor," kata petugas keamanan tersebut.
2. Cerita juru pijat langganan keluarga Sofyan Basir
Masih dari laman yang sama, selain satpam, ada pula seorang juru pijat langganan keluarga Sofyan Basir.
Perempuan berambut panjang yang memakai topi hitam tersebut mengaku ada panggilan untuk memijat anak Sofyan Basir.
"Saya mijat khusus perempuan, kadang istri Pak Sofyan, kadang anaknya yang perempuan. Ini janjinya jam 8 sih, tapi enggak tahu ini," kata perempuan yang enggan menyebutkan namanya.
Perempuan tersebut kemudian sibuk dengan ponselnya, membuka jejaring pesan Whatsapp.
Tak lama, telepon masuk dan perempuan itu mengangkatnya, kemudian berbicara dengan nada rendah.
"Saya mau pulang saja," kata perempuan itu seraya berjalan menjauhi rumah Sofyan Basir.
Baca: Mudik Gratis KAI 2019: Tersedia Kuota 2500 Kursi, Begini Cara serta Syarat Mengikutinya
3. Jajaran direksi sambangi rumah Dirut PLN
Jajaran direksi PLN mendatangi kediaman Sofyan Basir pasca sang dirut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pantauan di lokasi, ada dua mobil, sedan hitam dan SUV putih, yang datang ke rumah Sofyan, diberitakan kemarin malam.
Empat orang keluar, tiga dari mobil SUV putih, satu dari sedan hitam.
Sontak, petugas keamanan membukakan pintu gerbang dan mempersilakan jajaran direksi PLN tersebut untuk masuk.
Tiga orang masuk ke rumah Sofyan, sementara Manajer SDM dan Umum PLN Wilayah Riau dan Kepri, Dwi Suryo, menunggu di luar.
![Suasana kediaman Dirut PLN Sofyan Basir usai ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019)](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-kediaman-dirut-pln-sofyan-basir.jpg)
Dwi menyebut dirinya dan rombongan baru saja tiba dari Surabaya.
"Kami tadi datang ke sini karena satpam lapor di sini banyak wartawan," kata Dwi di lokasi, Selasa (23/4/2019).
Saat ditanya terkait keberadaan Sofyan Basir, Dwi mengiyakan jika yang bersangkutan tengah berada di luar kota.
Namun, dirinya tidak menyebutkan persis di mana kota tersebut.
Lebih dari itu, Dwi mengatakan semua jajaran dan karyawan PLN merasa prihatin atas kejadian ini.
"Tapi bagaimana pun itu sudah menjadi ketetapan, dan kami menghormati KPK. Kami berdoa semoga bapak diberikan kemudahan, ketabahan untuk beberapa hari ke depan," imbuhnya.
Tak sampai setengah jam, tiga jajaran PLN yang masuk ke rumah Sofyan Basir kemudian keluar, menuju mobil lalu Dwi mengikuti di belakang.
4. Dapat bagian paling 'The Best'
Kompas.com memberitakan, Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir pernah mengikuti pertemuan di kediaman Ketua DPR, Setya Novanto.
Menurut Eni Maulani, yang juga terdakwa kasus suap dalam sidang tuntutan saat itu, mengakui bahwa pembagian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 diketahui juga oleh Sofyan Basir.
Menurut Eni, Sofyan seharusnya mendapat jatah paling besar.
"Waktu itu disampakan kalau ada rezeki, ya sudah bagi bertiga. Saya bilang, Pak Sofyan yang bagiannya paling the best," kata Eni kepada majelis hakim.
Menurut Eni, itu bukan pertama kalinya dia membicarakan masalah pembagian fee bersama Sofyan Basir.
Dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada akhir 2017, menurut Eni, Sofyan pernah mengatakan bahwa Eni juga seharusnya mendapat bagian besar dari proyek tersebut.
"Memang tidak spesifik bilang kalau ada rezeki. Tapi kata Beliau (Sofyan Basir), karena Bu Eni yang fight di sini, harus dapat yang the best lah," kata Eni.
Baca: LTMPT Umumkan Hasil UTBK SBMPTN 2019 di pengumuman-utbk.ltmpt.ac.id, Cek Rekapitukasi Nilaimu
5. Awak media dilarang di depan rumah Dirut PLN
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (23/4/2019), rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir masih terpantau sepi.
Petugas keamanan di lingkungan kediaman Sofyan Basir tak mengizinkan awak media menunggu di depan rumah Dirut PT PLN itu.
Dia beralasan di dalam rumah tersebut tak ada orang dan hanya dijaga oleh satpam.
"Maaf Mas, kalau mau besok lagi ke sini atau ke kantor (Sofyan Basir). Di dalam enggak ada siapa-siapa," ucap petugas keamanan yang enggan menyebutkan namanya.
Petugas keamanan itu juga mengatakan satpam yang menjaga rumah Sofyan Basir merasa terganggu dengan adanya awak media yang ingin meliput di depan rumah yang beralamat di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II no 3, Benhil, Jakarta Pusat itu.
"Maaf ya Mas, Mba, kasian satpam yang di dalam. Besok aja ya ke sini lagi," ujarnya.
Sementara itu, pantauan Tribunnews.com di lokasi pukul 20.00 WIB, kediaman Sofyan Basir tampak gelap dan sepi.
Di depan rumah tersebut juga terdapat dua kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di sisi kanan dan kiri.
6. Dugaan keterkaitan Dirut PLN
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka.
"Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN yang pada pokoknya memohon agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN namun tidak ada tanggapan positif," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Sebagian besar saham dari PT Samantaka Batubara dimiliki oleh Blackgold Natural Resources Limited.
Salah satu pihak yang sudah terjerat, Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold.
"Hingga akhirnya Johannes Kotjo, mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1," kata Saut.
![Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019). KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka sebagai tersangka terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tetapkan-sofyan-basir-sebagai-tersangka_20190423_182911.jpg)
KPK menduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan, Eni dan atau Kotjo untuk membahas proyek tersebut.
Sekitar tahun 2016, meskipun saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo mengerjakan proyek di Riau.
"Karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.
Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka," ujarnya.
Sampai Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Saut menjelaskan, dalam pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek tersebut.
Beberapa di antaranya, Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.
Kemudian Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo.
Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," katanya.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Chaerul Umam, Reza Deni/Kompas.com)