Diprediksi Proses Rekap Suara Molor dari Jadwal, KPU RI Bilang Kerjaan Banyak, Waktunya Sedikit
Arief masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
![Diprediksi Proses Rekap Suara Molor dari Jadwal, KPU RI Bilang Kerjaan Banyak, Waktunya Sedikit](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-berikan-dukungan-moral-ke-kpu_20190424_214125.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah koalisi masyarakat memprediksi KPU RI tidak akan menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menanggapinya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengakui jajarannya memang memiliki pekerjaan yang menumpuk. Hal itu kata dia tidak sebanding dengan jatah waktu yang sudah diatur.
"Memang kerjaan banyak ya. Sementara waktu yang disediakan sedikit, makanya kami buat tentunya sangat mepet dan cepat," kata Arief di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Arief masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI.
"Sampai hari ini kita masih berharap selesai sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU," jelas dia.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019.
Baca: Hasil Hitung Cepat KedaiKOPI Pileg 2019, PDI Perjuangan Jawara di 15 Provinsi
Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019.
Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Baca: Mahfud MD Ungkap Soal Sosok 'Pengadu Domba' Saling Serang ternyata 1 Komplotan, Cuma Mau Buat Kacau
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.