Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diprediksi Proses Rekap Suara Molor dari Jadwal, KPU RI Bilang Kerjaan Banyak, Waktunya Sedikit

Arief masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diprediksi Proses Rekap Suara Molor dari Jadwal, KPU RI Bilang Kerjaan Banyak, Waktunya Sedikit
Wartakota/Henry Lopulalan
DUKUNGAN MORAL--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (no 4kiri) berbincang dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (no 2 kanan) di ruangannya di Gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (24/4). Kedatangan Mahfud MD bersama tokoh masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada pimpinan KPU terkait penyelenggaraan pemilu serentak yang ia percaya sudah cukup profesional, terbuka, transparan, dan terawasi dalam melaksanakan setiap tugasnya.-Warta Kota/henry lopulalan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah koalisi masyarakat memprediksi KPU RI tidak akan menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Menanggapinya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengakui jajarannya memang memiliki pekerjaan yang menumpuk. Hal itu kata dia tidak sebanding dengan jatah waktu yang sudah diatur.

"Memang kerjaan banyak ya. Sementara waktu yang disediakan sedikit, makanya kami buat tentunya sangat mepet dan cepat," kata Arief di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Arief masih berharap jajarannya mampu menyelesaikan seluruh tugas utamanya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI.

"Sampai hari ini kita masih berharap selesai sesuai dengan jadwal yang dibuat KPU," jelas dia.

Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.

Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019.

Baca: Hasil Hitung Cepat KedaiKOPI Pileg 2019, PDI Perjuangan Jawara di 15 Provinsi

Berita Rekomendasi

Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019.

Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.

Baca: Mahfud MD Ungkap Soal Sosok 'Pengadu Domba' Saling Serang ternyata 1 Komplotan, Cuma Mau Buat Kacau

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas