Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Sofyan Basir Sudah Ada di Indonesia

Sofyan Basir merupakan tersangka baru terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Pastikan Sofyan Basir Sudah Ada di Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PLN Sofyan Basir memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Iwan Supangkat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir sudah berada di Indonesia.

Sekadar informasi, Sofyan Basir merupakan tersangka baru terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Setelah ditetapkan statusnya jadi tersangka pada Selasa (23/4) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan diketahui tengah berada di Perancis.

"Kami tahu kapan yang bersangkutan tercatat pergi dan tujuannya kemana, termasuk juga hari ini. Info yang kami terima, yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Febri pun menjelaskan kenapa penahanan atau tindakan pencegahan terhadap Sofyan Basir belum dilakukan. Menurutnya, kedua hal itu bagaimana tergantung kebutuhan tim penyidik.

"Pencegahan bisa dilakukan jika dibutuhkan  oleh proses penyidikan. Kalau nanti penyidik membutuhkan itu tentu akan dilakukan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

"Nanti tentu sesuai kebutuhan penyidikan, akan dipanggil. Tapi persis jadwalnya kapan, akan kami informasikan lagi," sambung Febri.

Sebelumnya, Soesilo selaku pengacara Sofyan Basir mengatakan kliennya berada di Perancis karena urusan pekerjaan.

Baca: Petugas Mengenakan Rompi KPK Datangi Rumah Bupati Solok Selatan di Padang

"Iya sudah seminggu yang lalu berada di Perancis. Untuk urusan pekerjaan," katanya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/4).

KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.

Sementara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas