Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRPI Dukung Jokowi Revisi PP 78/2015 Tentang Pengupahan

KRPI mengapresiasi kemauan politik positif Presiden sebagai bagian dari rencana kebijakan pembangunan Sumber Daya Manusia, khususnya pekerja Indonesia

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KRPI Dukung Jokowi Revisi PP 78/2015 Tentang Pengupahan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mengelar karnaval dan deklarasi pada peringatan hari buruh sedunia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya buruh menyerukan 5 maklumat untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dengan salah satu maklumatnya yakni terpenuhinya 5 jaminan sosial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia mendukung rencana Presiden Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

KRPI mengapresiasi kemauan politik positif dari Presiden sebagai bagian dari rencana kebijakan pembangunan Sumber Daya Manusia, khususnya Pekerja Indonesia.

"Bagi KRPI kebijakan politik pengupahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kesejahteraan Pekerja, yang juga berdampak pada peningkatan kualitas hidup Sumber Daya Manusia Indonesia," kata Ketua Bidang Buruh Industri KRPI, Djamaludin Malik dalam keterangan pers, Senin (29/4/2019).

Terkait revisi PP 78/2015, KRPI merekomendasikan kepada Pemerintah Jokowi untuk:

Pertama, merevisi Pasal 44 dan 45 di PP 78/2015 dengan memasukkan penambahan item Komponen Hidup Layak (KHL) yang menitikberatkan pada kualitas KHL, bukan kuantitas.

Baca: Menaker Hanif Ingin Sistem Pengupahan Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

KHL Yang dimaksud harus melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam perundingan Tripartit (Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) di Dewan Pengupahan.

Kedua, mengevaluasi regulasi turunan dari PP 78/2015 agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan atau ketidaksesuaian kebijakan antara PP dan regulasi turunan.

Berita Rekomendasi

Contohnya dalam PP 78/2015 diamanatkan seluruh perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah (SUSU) dan melampirkan SUSU tersebut pada saat mendaftarkan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke Dinas Tenaga Kerja.

Sementara dalam aturan turunan PP tersebut, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017, kata “melampirkan” diganti dengan “memperlihatkan”. Penggunaan diksi yang berbeda di dalam PP dan Permenaker mengakibatkan perbedaan dalam praktek dan dampak hukum dari dijalankannya PP 78/2015.

Baca: Alasan Sandiaga Tidak Bisa Dampingi Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh

Ketiga, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya dalam hal implementasi kebijakan pengupahan. Revisi terhadap PP 78/2015 tanpa disertai penguatan dari sisi pengawasan dan penegakan hukumnya, tidak akan memberikan dampak positif terhadap perbaikan kualitas upah pekerja Indonesia.

Hingga saat ini, akibat lemahnya pengawasan dari implementasi PP tersebut masih terdapat perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan kewajiban upah minimum dan belum membuat struktur dan skala upah.

"Akibatnya, perbaikan sistem pengupahan belum secara maksimal dijalankan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas