Menpora Imam Nahrawi Dijadwalkan Hadir Sebagai Saksi di Sidang Suap Dana Hibah KONI
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap Dana Hibah KONI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan memberikan keterangan di sidang perkara yang menjerat terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
Pengacara Terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman, mengonfirmasi mengenai rencana Imam Nahrawi akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Senin ini.
"Iya," kata Arief Sulaiman, saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Baca: Terkini Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Senin (9.30 WIB), Data Masuk 50 % Lebih
Selain Imam Nahrawi, rencananya, dua tersangka dalam kasus ini juga akan dihadirkan sebagai saksi. Mereka yaitu, mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora dan Adhi Purnomo
Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.