Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Dirut Samantaka Batubara
KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembangan penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir, terus bergulir.
Penyidik KPK akan memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Am Rudi Herlambang; Pegawai PT PJB, Wildan Baina Iedai El Islami; Mantan Dirut PT Samantaka Batubara dan Dirut PT Tri Mitra Bayany, Sujono; dan Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono Sudarto.
"Semua pihak yang dipanggil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca: Selasa Pagi Gunung Merapi Luncurkan 8 Kali Guguran Lava
Baca: Virgil Van Dijk Bicara Soal Kenangan Buruk di Stadion Camp Nou Lima Tahun Lalu
Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.
Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya untuk bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.
Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.
Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.
Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.
Sementara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.