KPK Tangkap Bupati Talaud, Ini Sebabnya
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (30/4/2019).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (30/4/2019).
Sri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud. Ia ditangkap pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Informasi yang didapat Kompas.com, saat ini tersangka sudah digiring ke Manado dengan menggunakan pesawat Winggs Air dengan nomor penerbangan IW 1163.
Penangkapan dilaksanakan dengan mendapat pengamanan dari personil Brimob KI 4 dpp Iptu Dicky R Onthoni.
Baca: Mantan Jurnalis di Australia Ingin Bunuh Orang Kristen Untuk Balas Serangan di Christchurch
Baca: Muzdalifah Blak-blakan Sebut Tepar di Malam Pertama Jadi Pengantin Baru, Fadel Islami : Deg-degan !
Baca: Hakim Bebaskan Pelaku Cabul, Ketua PN Cibinong Diganti
Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.
"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum. Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.
"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.
Lanjut dia, Bupati Talaud sudah berada di dalam Bandara Sam Ratulangi, Manado. "Tinggal menunggu keberangkatan ke Jakarta," ujarnya. Sekadar informasi, Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Talaud Ditangkap KPK, Ini Sebabnya..."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.