Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Penyebar Video 22 Mei Rusuh Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menangkap penyebar video hoaks kerusuhan pasca-pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan. Kini polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Polisi menangkap penyebar video hoaks kerusuhan pasca-pemilu di Makassar, Sulawesi Selatan. Kini polisi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut melindungi dan membantu pelaku menebar ketakutan soal hoaks kerusuhan pada 22 Mei mendatang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah. #Hoaks #Kerusuhan #Makassar
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas