Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Jaksa Cabang Kejari Bone Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan

Tim Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana korupsi Dana Pendidikan atas nama A Solihin.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Jaksa Cabang Kejari Bone Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad berhasil mengamankan dan mengeksekusi terpidana korupsi Dana Pendidikan atas nama A Solihin Bin Andi Mappanganro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Mukri, mengatakan tim tersebut sempat kesulitan untuk menangkap terpidana yang merupakan Direktur CV Maha Putra Bintang itu.

"Sempat menemui kesulitan dan kehilangan jejak selama proses upaya hukum yang dilakukan, dimana terpidana tidak lagi bertempat tinggal di alamat sebagaimana pada putusan tersebut," ujar Mukri, dalam keterangannya, Selasa (30/4/2019).

Baca: Polri Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota

Namun, setelah dilakukan pelacakan dan pencarian terhadap terpidana, ia mengatakan pihaknya berhasil menemukan keberadaan terpidana di Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

"Akhirnya ditangkap pada hari Selasa siang tanggal 30 April 2019 di rumah kantin SMAN 18 Bone Kelurahan Tanete Kecamatan Cina Kabupaten Bone tempat terpidana dan keluarganya berdomisili belakangan ini," kata dia.

Baca: Susi Pudjiastuti Bakal Lakukan Safari Tenggelamkan 51 Kapal Ikan Asing Mulai 4 Mei 2019

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2879 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018, terdakwa A Solihin Bin Andi Mappanganro telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

"Dan untuk menjalani pidananya terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II A Watampone," ujar Mukri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas