Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Kepala Daerah Perempuan yang Ditangkap KPK: Bupati Talaud hingga Ratu Atut

KPK telah menangkap banyak pejabat dan penyelenggara negara yang terindikasi menerima suap atau korupsi. Tujuh orang di antaranya adalah

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in 7 Kepala Daerah Perempuan yang Ditangkap KPK: Bupati Talaud hingga Ratu Atut
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring OTT KPK dikawal petugas saat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019). KPK menangkap Sri Wahyumi karena diduga menerima gratifikasi terkait pengadaan atau proyek pembangunan pasar di Pemerintah Kabupaten Talaud. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip dicokok KPK, Selasa (30/4/2019) pagi.

Ia diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan di Kepulauan Talaud.

Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK menyita barang bukti yang diduga gratifikasi untuk Sri Wahyumi Manalip.

Di antaranya perhiasan berlian, tas mewah, dan jam tangan Rolex.

Sejauh ini, KPK telah menangkap tujuh kepala daerah perempuan karena terkait kasus korupsi. Berikut data yang dihimpun Tribun.

Baca: UPDATE Real Count KPU Rabu Pagi, Jokowi Ungguli Prabowo 10,7 Juta Suara

Baca: Liku-liku Perjalanan Karir Bupati Cantik Talaud Sebelum Ditangkap KPK

Baca: Sederet Langkah Kontroversial Bupati Talaud Sebelum Ditangkap KPK

1. Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija

Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Atty dan 7 tahun penjara kepada Itoc, setelah keduanya diputuskan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Atty dan 7 tahun penjara kepada Itoc, setelah keduanya diputuskan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti Tochija dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi, Jawa Barat, ditangkap KPK pada Kamis (1/12/2016) malam. Atty Suharti Wali kota Cimahi periode 22 Oktober 2012 – 8 Juni 2017. Ia penerus dinasti M Itoc Tochija, suaminya, wali kota Cimahi periode 2002-2007 dan periode 2007-2012.

Berita Rekomendasi

Atty Suharti dan suaminya, terbukti korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi. Atty divonis 4 tahun penjara, sedangkan Itoc selama 7 tahun bui.

Duit suap tersebut diterima mereka dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Bukan hanya suami istri yang sama-sama pernah menjabat wali kota, anak mereka, Puti Melati pun terlibat kasus korupsi yang menjerat Itoc.

2. Bupati Klaten Sri Hartini

Bupati Klaten Sri Hartini tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (12/4/2017). Sri Hartini diperiksa terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten Sri Hartini tiba di kantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (12/4/2017). Sri Hartini diperiksa terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini divonis hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sri Hartini sebesar Rp900 juta subsidair 10 bulan kurungan. Ia bersama 4 orang PNS ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (30/12/2016).

Penyidik KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan 100 dolar AS yang disimpan dalam 2 kardus, terkait dugaan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

3. Wali Kota Tegal Siti Masitha

Wali Kota Tegal Siti Masitha menggunakan baju putih kerudung cokelat saat menjalani pemeriksaan di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Suratmo, Semarang Barat, Manyaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/1). Siti ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur kesehatan untuk pembangunan fisik ruangan ICU di RSUD Kardinah Kota Tegal. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)
Wali Kota Tegal Siti Masitha menggunakan baju putih kerudung cokelat saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Suratmo, Semarang Barat, Manyaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/1). Siti ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur kesehatan untuk pembangunan fisik ruangan ICU di RSUD Kardinah Kota Tegal. (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno dikenai vonis 5 tahun penjara atas kasus suap, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018). Siti Masitha didakwa menerima suap senilai Rp 7 miliar. Namun, dari jumlah itu, uang suap yang dinikmati terdakwa hanya Rp 500 juta.

Wali kota bersama dengan Amir Mirza Hutagalung, diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang suap dan pungutan dari berbagai proyek senilai Rp 8,8 miliar. Uang suap itu diduga untuk ongkos politik Siti yang semula berniat mencalonkan diri sebagai wali kota Tegal untuk periode 2019-2024.

4. Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi
Rita Widyasari, mantan bupati Kutai Kartanegara yang terjerat kasus gratifikasi (Kompas.com)

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Kaltim, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Rita bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin, menerima gratifikasi uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

5. Bupati Subang Imas Aryumningsih

Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih divonis 6,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan. Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, dan dua pejabat lainnya sebesar Rp 1,2 miliar untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

6. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7). Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (20/12/2013). Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu yaitu Tubagus Chaeri Wardana, adiknya, dalam kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

7. Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK OTT Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019), 11.20 Wita. Diketahui, kasus dugaan korupsi Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, mengenai kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Pemkab Talaud 2018. (tribun network)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas