Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pejabat KONI Sudah Diadili, KPK Incar Tersangka Lainnya

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati persidangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Pejabat KONI Sudah Diadili, KPK Incar Tersangka Lainnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati persidangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dua orang petinggi KONI sudah dibawa ke 'meja hijau'. Mereka yaitu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Mereka didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mencermati fakta-fakta persidangan.

Upaya itu dilakukan untuk mencaritahu dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca: Adu Kuat di Venezuela, Uni Eropa Serukan Semua Pihak Tahan Diri

Baca: Jelang Puasa Harga Bawang Putih naik Jadi Rp 55.000

"Kalau nanti temukan ada fakta-fakta lain atau ada fakta dugaan keterlibatan pihak lain nanti akan kami cermati," kata Febri, ditemui di Gedung KPK, Selasa (30/4/2019) malam.

Berita Rekomendasi

Pada sidang Senin (29/4/2019) lalu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dihadirkan ke persidangan. Menurut dia, pihaknya juga mencermati keterangan dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

"Nanti, kami cermati dulu fakta sidang. Jaksa akan analisis dulu. Apakah ada kesesuaian bukti satu dan lainnya. Kalau ada kesesuaian pasti akan dipelajari dan ditindak lanjuti," tambahnya.

Sebelumnya, dalam kasus Hibah KONI ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang terbagi dua bagian. Pertama, sebagai penerima suap yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dkk, dan staf Kemenpora Eko Triyanto dkk. Mulyana bahkan dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Kedua, pemberi suap yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Kelimanya sudah selesai menjalani proses penyidikan. Ending dan Johnny sudah menjalani persidangan. Sementara, Mulyana, Adhi, dan Eko telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekira Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.

Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Nama Menpora Imam Nahrawi disebut-sebut terlibat dalam kasus itu. Terutama setelah digelar persidangan atas nama terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.

Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi, mengungkapkan mengenai seorang berinisial M di barang bukti berupa daftar berisi besaran nominal uang bagi para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI.

Suradi diminta Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy membuat daftar itu. Di daftar itu, M dengan jumlah uang Rp 1,5 Miliar. Suradi mengansumsikan M itu untuk menteri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas